Minggu, 23 Juni 2013

Hak Individu Yang Akan Meninggal


HAK INDIVIDU YANG AKAN MENINGGAL

1.      PENGERTIAN HAK
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia, dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Hak perawat adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
            Menurut C. Tagin (1975) hak perawat merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari berbagai sudut, diantaranya :
1. Hak dari sudut hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini, jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban yang menyertainya yaitu orang tersebut diwajibkan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer 1981).
2.  Hak dari sudut pribadi
     Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya terhadap petugas kesehatan kecuali untuk pentingan.



2.      JENIS - JENIS HAK
A.    Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi :
1)      Hak hidup
2)      Hak kemerdekaan
3)      Hak memiliki sesuatu
4)      Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
5)      Hak khusus dan hak umum
6)      Hak positif dan hak negatif
7)      Hak individual dan hak sosial (Bertens.2002.hlm.184-187)

3.      PERANAN HAK
a.       Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
b.      Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
c.       Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan persilisihan. Seseorang sering kali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain. (Dalami.2010.hlm.53)

4.      HAK DAN KEWAJIBAN
A.    Perawat
1)      Hak Perawat
Menurut Claire Fagin (1975) perawat memiliki hak sebagai berikut:
a)      Hak memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya dan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
b)      Hak memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
c)      Hak mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
d)     Hak untuk melakukan praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
e)      Hak menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
f)       Hak berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadapa perawatan.
g)      Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan
2)      Kewajiban perawat
Menurut Claire Fagin (1975) perawat memiliki kewajiban sebagai berikut :
a)      Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien/klien.
b)      Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
c)      Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
d)     Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
e)      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/ pasien kecuali yang diminta keterangan oleh pihak yang berwenang.
f)       Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah di sepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja



B.     Pasien
1)      Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dan hak tersebut adalah :
a)      Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
b)      Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c)      Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
d)     Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
e)      Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
f)       Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
g)      Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
h)      Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
i)        Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
j)        Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
k)      Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
l)        Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
m)    Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
n)      Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
o)      Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
p)      Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya. ( Herlambang.2011.hlm.45-46)
2)      Kewajiban pasien adalah :
a)      Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan peraturan kepadanya.
b)      Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
c)      Pasien dan keluarganya wajib untuk memberikan info yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
d)     Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya perawatan dan pembiayaan yang diperlukan selama perawatannya.
e)      Pasien dan keluarganya wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. ( Herlambang.2011.hlm.48)
3)      Hak individu yang akan meninggal (keadaan Terminal)
a)      Hak diberlakukan sebagaimana manusia hidup sampai ajal tiba.
b)      Hak untuk mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
c)      Hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannnya, apapun perubahan yang terjadi.
d)     Hak untuk megekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya sesuai dengan kepercayaannnya.
e)      Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
f)       Hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara bersinambungan, walaupun tujuan penyembuhan harus diubah menjadi memberikan rasa nyaman.
g)      Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
h)      Hak untuk bebas dari rasa sakit.
i)        Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaanya secara jujur.
j)        Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
k)      Hak untuk meninggal dalam keadaan damai dan bermartabat.
l)        Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
m)    Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaanya, apapun artinya bagi orang lain.
n)      Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal
5.      Contoh Kasus tentang Hak dan Kewajiban Perawat dalam Etika Profesi Keperawatan
a.    Kasus
Surti (35 tahun) sejak tahun 2003 (10 Juni) adalah pasien (mondok) RS Griya Sehat. Diagnosa ahli penyakit dan ahli ginjal RS (berdasarkan hasil lab) dinyatakan bahwa pasien mengalami gagal ginjal. Untuk itu tidak ada cara lain selain melakukan cuci darah (hemodialisa/HD) atau melakukan cangkok ginjal.
Atas diagnosa dan saran dokter, pasien menyatakan tidak bersedia melakukannya. Kemudian pasien hanya mau dilakukan pengobatan melalui obat dan suntikan. Setelah merasa sehat, Surti atas permintan sendiri keluar dari RS (16 Juni).
Tahun 2004 (20 September), Surti masuk RS lagi di Griya Sehat juga. Diagnosa dokter tetap sama, bahwa pasien harus melakukan cuci darah atau cangkok ginjal. Namun Surti menolak dan tetap minta pengobatan seperti tahun 2003. Setelah merasa sehat, kembali atas permintaan sendiri Surti minta pulang (5 Oktober).
Awal tahun 2007 (16 Januari), Surti dibawa lagi ke RS. Saat itu kondisinya tampak lemas, napas terengah-engah dan merasa sesak. Saat masuk, dokter yang merawat menyatakan kritis dan tidak ada pilihan lain kecuali cuci darah. Dengan persetujuan salah satu kakaknya (Marwoto), karena Surti tidak dapat diajak bicara, kakaknya setuju untuk dilakukannya cuci darah/HD . Mengatasi masa kritis tersebut, dokter sudah menyatakan jika tubuh pasien masih mampu bertahan melewati masa kritis, HD dapat dilakukan maka akan selamat. Tetapi sebaliknya jika tidak, pasien tidak akan selamat. Atas penjelasan tersebut, keluarga pasien memahami dan menerima. HD kemudian dilakukan dan berjalan sampai 2 kali. Pada saat dilakukan HD yang ke- tiga, di ruang HD tiba-tiba Surti kejang-kejang dan sesak napas. Oleh para medis yang sedang menjalankan tugas, sudah dilakukan tindakan medik, namun ternyata Surti meninggal. Surti dinyatakan meninggal pada pukul 15.30 WIB, 22 Januari. Saat itu yang menunggu yaitu Marwoto dan Martinah (adik Surti). Marwoto dan Martinah merasa keanehan pada saat dilakukan HD yang ke 3, yaitu :
Kondisi Surti saat itu sebelum masuk ruang HD terlihat baik, bisa diajak omong, tidak ada tanda-tanda kritis. Surti dapat menangkap pembicaraan dengan orang lain meskipun dalam tubuh Surti pada saat itu dilakukan traechoscomi (lubang pernapasan lewat tenggorokan). Para medik saat cuci darah tampak bergerombol dan membaca koran ataupun menonton  tv di ruang HD.
Saat Surti kejang, ada salah satu para medik yang mengomel / komentar “baru 1 jam HD kok udah kejang-kejang”.  Alat HD sering berbunyi dan jika berbunyi oleh para medik, alat HD ditekan-tekan oleh para medik. Setelah itu alat berhenti berbunyi. Pada suatu saat, alat HD berbunyi dan ditekan-tekan tetapi justru oleh cleaning service yang bukan menjadi kewenangannya. Atas keanehan tersebut, Marwoto dan Martinah menyampaikan pada anggota keluarga yang lain (Totok, Murniati dan Sugito/saudara kandung Surti).
Keanehan tersebut menyebabkan keluarga berkesimpulan bahwa para medik telah melakukan kesalahan atau setidak-tidaknya melakukan kelalaian. Kemudian mereka meminta penjelasan lebih lanjut pada dokter yang merawat. Merasa tidak puas, akhirnya mereka mencari ahli hukum (advokat) untuk menggugat RS Griya Sehat yang dinilai telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam menangani pasien yang mengakibatkan meninggalnya pasien.
Kuasa hukum dari keluarga meminta dan menuntut agar RS meminta maaf secara terbuka di media cetak dan membayar ganti rugi sebesar Rp 3 Milyar. Atas permintaan tersebut, maka dari itu keluarga pasien memiliki alasan yang sah untuk mengajukan gugatan. Kuasa hukum sudah menempuh upaya musyawarah kepada pihak RS tetapi hasilnya juga tidak memuaskan. Akhirnya kuasa hukum sebagai advokat atas kuasa para saudara Surti mengajukan gugatan ke Pengadilan.
b.    Analisa Kasus
1)        Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa hak yang harus Pasien dapatkan adalah :
a)   Mendapatkan perawatan medis sebagaimana mestinya
b)   Mendapatkan kenyamanan dalam menjalani terapi   Hemodialisa diruang terapi dengan sebagaimana mestinya.
c)   Mendapatkan fasilitas yang berkualitas pada saat pasien terapi Hemodialisa, sehingga tidak terjadi kerusakan pada alat seperti pada kasus di atas.
2)         Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa kewajiban pasien yang harus dilakukan yaitu :
a)   Menaati peraturan atau kaidah pengobatan yang sudah ditetapkan oleh dokter, supaya pasien segera dilakukan Hemodialisa, dan jangan menunda pengobatan.

3)         Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa kewajiban perawat yang harus dilakukan adalah :
a)   Menjaga pasien pada saat dilakukannya Hemodialisa, dan tidak bergerombol untuk membaca maupun menonton televisi pada saat terapi hemodialisa berlangsung.
b)   Mengecek alat-alat sebelum dilakukan Hemodialisa kepada pasien, agar tidak terjadi kerusakan pada alat terapi akibat kelalaian dari perawat yang tidak mengecek peralatan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk terapi sehingga hal tersebut dapat membahayakan pasien yang akan melakukan terapi.
c)      Menjaga keperawatan dan keselamatan pasien dari orang-orang yang tidak berwenang, dan tidak legal agar tidak masuk kedalam ruang terapi. Karena pada saat terapi berlangsung klining servis dapat masuk untuk menekan salah satu tombol pada alat terapi dengan bebas. Dan hal iu seharusnya menjadi tanggung jawab perawat untuk tidak melakukan suatu kecerobohan dan membahayakan pasien yang menjadi tanggung jawabnya.
4)   Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa hak perawat adalah :
a)      Hak meningkatkan mutu pelayanan keperawatan pada saat pasien sedang dilakukan terapi Hemodialisa.



Daftar Pustaka

Bertens, K.2002.ETIKA.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Dalami, Ermawati.2010.Etika Keperawatan.Jakarta:Trans Info Media
Herlambang, Susatyo.2011.Etika Profesi Tenaga Kesehatan.Yogyakarta:Gosyen Publishing
http://www.anes.web.id diakses pada tanggal 14 maret 2013









1 komentar:

  1. Merkur 34C Review | Is This a Merkur 34C Worth It?
    The Merkur 34C is a heavy duty replica of the original Merkur, but has had an impact starvegad on the brand for 메리트카지노 many years, with its sleek and modern design and ทางเข้า m88

    BalasHapus