HAK INDIVIDU YANG AKAN MENINGGAL
1. PENGERTIAN
HAK
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada
diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia, dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau
diganggu oleh siapa pun.
Hak perawat adalah tuntutan
seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan
keadilan, moralitas, dan legalitas.
Menurut C. Tagin (1975) hak perawat
merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak-hak
istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau
legalitas. Hak dapat dipandang dari berbagai sudut, diantaranya :
1. Hak dari sudut hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan untuk
mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran
dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini, jika ditinjau dari sudut
hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban yang menyertainya yaitu orang
tersebut diwajibkan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut
(Fromer 1981).
2. Hak dari sudut pribadi
Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya terhadap petugas kesehatan kecuali untuk pentingan.
Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya terhadap petugas kesehatan kecuali untuk pentingan.
2. JENIS - JENIS HAK
A. Hak-hak asasi
manusia tersebut meliputi :
1) Hak hidup
2) Hak
kemerdekaan
3) Hak memiliki
sesuatu
4) Hak mencapai
kesejahteraan serta kebahagiaan
5)
Hak khusus dan hak umum
6)
Hak positif dan hak negatif
7)
Hak individual dan hak sosial
(Bertens.2002.hlm.184-187)
3. PERANAN HAK
a.
Hak dapat digunakan sebagai
pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
b.
Hak dapat digunakan untuk memberikan
pembenaran pada suatu tindakan.
c.
Hak dapat digunakan untuk
menyelesaikan persilisihan. Seseorang sering kali dapat menyelesaikan suatu
perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
(Dalami.2010.hlm.53)
4. HAK DAN KEWAJIBAN
A.
Perawat
1)
Hak Perawat
Menurut Claire Fagin (1975) perawat memiliki hak
sebagai berikut:
a)
Hak memperoleh martabat dalam rangka
mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya
dan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
b)
Hak memperoleh pengakuan sehubungan
dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik
yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
c)
Hak mendapatkan lingkungan kerja
dengan stres fisik dan emosional serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
d)
Hak untuk melakukan praktik-praktik
profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
e)
Hak menetapkan standar yang bermutu
dalam perawatan yang dilakukan.
f)
Hak berpartisipasi dalam pembuatan
kebijakan yang berpengaruh terhadapa perawatan.
g)
Hak untuk berpartisipasi dalam
organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan
kesehatan
2)
Kewajiban perawat
Menurut
Claire Fagin (1975) perawat memiliki kewajiban sebagai berikut :
a)
Perawat wajib meningkatkan mutu
pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan demi
kepuasan pasien/klien.
b)
Perawat wajib membuat dokumentasi
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
c)
Perawat wajib mengikuti perkembangan
IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
d)
Perawat wajib melakukan pelayanan
darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
e)
Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang klien/ pasien kecuali yang diminta keterangan
oleh pihak yang berwenang.
f)
Perawat wajib memenuhi hal-hal yang
telah di sepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap
institusi tempat bekerja
B.
Pasien
1)
Hak Pasien
Hak pasien adalah
hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dan hak tersebut adalah :
a)
Hak memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
b)
Hak atas pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur.
c)
Hak untuk mendapatkan pelayanan
medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi
dan tanpa diskriminasi.
d)
Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi
keperawatan
e)
Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
f)
Hak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar.
g)
Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan
berbeda menurut peraturan yang berlaku.
h)
Hak untuk memperoleh informasi /
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap
dirinya.
i)
Hak untuk memberikan persetujuan
atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya.
j)
Hak untuk menolak tindakan yang
hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
k)
Hak didampingi keluarga dan atau
penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau
menjelang kematian).
l)
Hak beribadah menurut agama dan
kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien
lainya.
m)
Hak atas keamanan dan keselamatan
selama dalam perawatan di rumah sakit.
n)
Hak untuk mengajukan usul, saran,
perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
o)
Hak transparansi biaya pengobatan /
tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan
penjelasan pembayaran).
p)
Hak akses /’inzage’ kepada rekam
medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya. ( Herlambang.2011.hlm.45-46)
2) Kewajiban pasien adalah :
a) Pasien atau
keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di
institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan peraturan kepadanya.
b) Pasien
diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun
perawat yang memberikan asuhan.
c) Pasien dan
keluarganya wajib untuk memberikan info yang lengkap dan jujur tentang penyakit
yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
d) Pasien dan
keluarganya berkewajiban untuk menyelesaikan biaya perawatan dan pembiayaan
yang diperlukan selama perawatannya.
e) Pasien dan
keluarganya wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan
perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. ( Herlambang.2011.hlm.48)
3)
Hak
individu yang akan meninggal (keadaan Terminal)
a)
Hak diberlakukan sebagaimana
manusia hidup sampai ajal tiba.
b)
Hak untuk mempertahankan
harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
c)
Hak untuk mendapatkan
perawatan yang dapat mempertahankan harapannnya, apapun perubahan yang terjadi.
d)
Hak untuk megekspresikan
perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya sesuai
dengan kepercayaannnya.
e)
Hak untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
f)
Hak untuk memperoleh perhatian
dalam pengobatan dan perawatan secara bersinambungan, walaupun tujuan
penyembuhan harus diubah menjadi memberikan rasa nyaman.
g)
Hak untuk tidak meninggal
dalam kesendirian.
h)
Hak untuk bebas dari rasa
sakit.
i)
Hak untuk memperoleh jawaban
atas pertanyaanya secara jujur.
j)
Hak untuk memperoleh bantuan
dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima
kematiannya.
k)
Hak untuk meninggal dalam
keadaan damai dan bermartabat.
l)
Hak untuk tetap dalam
kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan
kepercayaan yang dianutnya.
m)
Hak untuk memperdalam dan
meningkatkan kepercayaanya, apapun artinya bagi orang lain.
n)
Hak untuk mengharapkan bahwa
kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal
5.
Contoh Kasus
tentang Hak dan Kewajiban Perawat dalam Etika Profesi Keperawatan
a.
Kasus
Surti (35 tahun) sejak tahun 2003 (10 Juni)
adalah pasien (mondok) RS Griya Sehat. Diagnosa ahli penyakit dan ahli ginjal
RS (berdasarkan hasil lab) dinyatakan bahwa pasien mengalami gagal ginjal.
Untuk itu tidak ada cara lain selain melakukan cuci darah (hemodialisa/HD) atau
melakukan cangkok ginjal.
Atas diagnosa dan saran dokter, pasien
menyatakan tidak bersedia melakukannya. Kemudian pasien hanya mau dilakukan
pengobatan melalui obat dan suntikan. Setelah merasa sehat, Surti atas
permintan sendiri keluar dari RS (16 Juni).
Tahun 2004 (20 September), Surti masuk RS lagi
di Griya Sehat juga. Diagnosa dokter tetap sama, bahwa pasien harus melakukan
cuci darah atau cangkok ginjal. Namun Surti menolak dan tetap minta pengobatan
seperti tahun 2003. Setelah merasa sehat, kembali atas permintaan sendiri Surti
minta pulang (5 Oktober).
Awal tahun 2007 (16 Januari), Surti dibawa lagi
ke RS. Saat itu kondisinya tampak lemas, napas terengah-engah dan merasa sesak.
Saat masuk, dokter yang merawat menyatakan kritis dan tidak ada pilihan lain
kecuali cuci darah. Dengan persetujuan salah satu kakaknya (Marwoto), karena
Surti tidak dapat diajak bicara, kakaknya setuju untuk dilakukannya cuci
darah/HD . Mengatasi masa kritis tersebut, dokter sudah menyatakan jika tubuh
pasien masih mampu bertahan melewati masa kritis, HD dapat dilakukan maka akan
selamat. Tetapi sebaliknya jika tidak, pasien tidak akan selamat. Atas
penjelasan tersebut, keluarga pasien memahami dan menerima. HD kemudian
dilakukan dan berjalan sampai 2 kali. Pada saat dilakukan HD yang ke- tiga, di
ruang HD tiba-tiba Surti kejang-kejang dan sesak napas. Oleh para medis yang
sedang menjalankan tugas, sudah dilakukan tindakan medik, namun ternyata Surti
meninggal. Surti dinyatakan meninggal pada pukul 15.30 WIB, 22 Januari. Saat
itu yang menunggu yaitu Marwoto dan Martinah (adik Surti). Marwoto dan Martinah
merasa keanehan pada saat dilakukan HD yang ke 3, yaitu :
Kondisi Surti saat itu sebelum masuk ruang HD
terlihat baik, bisa diajak omong, tidak ada tanda-tanda kritis. Surti dapat
menangkap pembicaraan dengan orang lain meskipun dalam tubuh Surti pada saat
itu dilakukan traechoscomi (lubang pernapasan lewat tenggorokan). Para medik
saat cuci darah tampak bergerombol dan membaca koran ataupun menonton tv di ruang HD.
Saat Surti kejang, ada salah satu para medik
yang mengomel / komentar “baru 1 jam HD kok udah kejang-kejang”. Alat HD sering berbunyi dan jika berbunyi oleh
para medik, alat HD ditekan-tekan oleh para medik. Setelah itu alat berhenti
berbunyi. Pada suatu saat, alat HD berbunyi dan ditekan-tekan tetapi justru
oleh cleaning service yang bukan menjadi kewenangannya. Atas keanehan tersebut,
Marwoto dan Martinah menyampaikan pada anggota keluarga yang lain (Totok,
Murniati dan Sugito/saudara kandung Surti).
Keanehan tersebut menyebabkan keluarga
berkesimpulan bahwa para medik telah melakukan kesalahan atau setidak-tidaknya
melakukan kelalaian. Kemudian mereka meminta penjelasan lebih lanjut pada
dokter yang merawat. Merasa tidak puas, akhirnya mereka mencari ahli hukum (advokat) untuk menggugat RS
Griya Sehat yang dinilai telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam
menangani pasien yang mengakibatkan meninggalnya pasien.
Kuasa hukum dari keluarga meminta dan menuntut
agar RS meminta maaf secara terbuka di media cetak dan membayar ganti rugi
sebesar Rp 3 Milyar. Atas permintaan tersebut, maka dari itu keluarga pasien
memiliki alasan yang sah untuk mengajukan gugatan. Kuasa hukum sudah menempuh
upaya musyawarah kepada pihak RS tetapi hasilnya juga tidak memuaskan. Akhirnya
kuasa hukum sebagai advokat atas kuasa para saudara Surti mengajukan gugatan ke
Pengadilan.
b. Analisa
Kasus
1)
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa hak yang harus Pasien dapatkan adalah :
a) Mendapatkan
perawatan medis sebagaimana mestinya
b) Mendapatkan
kenyamanan dalam menjalani terapi Hemodialisa
diruang terapi dengan sebagaimana mestinya.
c) Mendapatkan
fasilitas yang berkualitas pada saat pasien terapi Hemodialisa, sehingga tidak
terjadi kerusakan pada alat seperti pada kasus di atas.
2)
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa kewajiban pasien yang harus dilakukan yaitu :
a) Menaati
peraturan atau kaidah pengobatan yang sudah ditetapkan oleh dokter, supaya
pasien segera dilakukan Hemodialisa, dan jangan menunda pengobatan.
3)
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa kewajiban perawat yang harus dilakukan adalah :
a) Menjaga
pasien pada saat dilakukannya Hemodialisa, dan tidak bergerombol untuk membaca
maupun menonton televisi pada saat terapi hemodialisa berlangsung.
b) Mengecek
alat-alat sebelum dilakukan Hemodialisa kepada pasien, agar tidak terjadi
kerusakan pada alat terapi akibat kelalaian dari perawat yang tidak mengecek
peralatan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk terapi sehingga hal tersebut
dapat membahayakan pasien yang akan melakukan terapi.
c)
Menjaga keperawatan dan keselamatan
pasien dari orang-orang yang tidak berwenang, dan tidak legal agar tidak masuk
kedalam ruang terapi. Karena pada saat terapi berlangsung klining servis dapat
masuk untuk menekan salah satu tombol pada alat terapi dengan bebas. Dan hal iu
seharusnya menjadi tanggung jawab perawat untuk tidak melakukan suatu
kecerobohan dan membahayakan pasien yang menjadi tanggung jawabnya.
4)
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa hak perawat adalah :
a)
Hak meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan pada saat pasien sedang dilakukan terapi Hemodialisa.
Daftar Pustaka
Bertens,
K.2002.ETIKA.Jakarta:Gramedia Pustaka
Utama
Dalami,
Ermawati.2010.Etika Keperawatan.Jakarta:Trans
Info Media
Herlambang,
Susatyo.2011.Etika Profesi Tenaga
Kesehatan.Yogyakarta:Gosyen Publishing
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2141666-pengertian-dan-jenis-jenis-hak/#ixzz2NV7JTaXn
diakses pada tanggal 14 maret 2013
http://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/id/index.php?option=com_content&view=article&id=611&Itemid=149
diakses pada tanggal 14 maret 2013
http://www.anes.web.id diakses pada tanggal
14 maret 2013
Merkur 34C Review | Is This a Merkur 34C Worth It?
BalasHapusThe Merkur 34C is a heavy duty replica of the original Merkur, but has had an impact starvegad on the brand for 메리트카지노 many years, with its sleek and modern design and ทางเข้า m88