TRANSFUSI DARAH
- Pengertian Transfusi darah
Transfusi darah adalah proses mentransfer darah
atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah
orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi,
seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk
menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Transfusi darah juga dapat digunakan
untuk mengobati anemia berat atau trombositopenia yang disebabkan oleh penyakit
darah. Awal
transfusi darah secara keseluruhan digunakan, tapi praktek medis modern umumnya
hanya menggunakan komponen darah.
Pindah tuang
Memindahkan sejumlah cairan (dalam
jumlah yang cukup besar) ke dalam pembuluh darah balik
Tranfusi darah : memindahkan cairan
(darah) dari seorang donor kepada seorang akseptor (resipien)
2. Jenis Donor Darah
Ada dua jenis donor darah yaitu :
1. Donor keluarga atau Donor Pengganti
adalah darah yang dibutuhkan pasien dicukupi oleh donor dari keluarga atau
kerabat pasien.
2.
Donor
Sukarela adalah orang yang memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya
atas kerelaan mereka sendiri dan tidak menerima uang atau bentuk pembayaran
lainnya. Motivasi utama mereka adalah membantu penerima darah yang tidak mereka
kenal dan tidak untuk menerima sesuatu keuntungan.
3. Macam-macam Transfusi Darah
a. Darah Lengkap/ Whole Blood (WB)
Diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah
Diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah
lebih dari
25%.
b. Darah
Komponen
1.Sel Darah
Merah (SDM)
Sel Darah
Merah Pekat : Diberikan pada kasus kehilangan
darah yang tidak terlalu berat, transfusi darah pra operatif atau anemia kronik
dimana volume plasmanya normal.
Sel Darah Merah Pekat Cuci : Untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma.Sel Darah Merah Miskin Leukosit : Untuk penderita yang tergantung pada transfusi darah.
Sel Darah Merah Pekat Beku yang Dicuci : Diberikan untuk penderita yang mempunyai antibodi terhadap sel darah merah yang menetap.
Sel Darah Merah Diradiasi : Untuk penderita transplantasi organ atau sumsum tulang.
Sel Darah Merah Pekat Cuci : Untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma.Sel Darah Merah Miskin Leukosit : Untuk penderita yang tergantung pada transfusi darah.
Sel Darah Merah Pekat Beku yang Dicuci : Diberikan untuk penderita yang mempunyai antibodi terhadap sel darah merah yang menetap.
Sel Darah Merah Diradiasi : Untuk penderita transplantasi organ atau sumsum tulang.
2.Leukosit / Granulosit Konsentrat : diberikan kepada pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi
yang tidak membaik/ berat yang tidak sembuh dengan pemberian Antibiotik,
kualitas Leukosit menurun.
3. Trombosit : Diberikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah atau fungsi
trombosit.
4. Plasma dan Produksi Plasma : Untuk mengganti faktor pembekuan, penggantian cairan yang
hilang. Contoh : Plasma Segar Beku untuk penderita
Hemofili.
4. Macam-Macam
Donor
·
Donor anggota badan yang bisa pulih kembali (darah,
kulit, sumsum tulang)
·
Donor anggota badan yang dapat menyebabkan kematian
·
Donor angota badan yang hanya satu satunya (meskipun
tdk mengakibatkan kematian (lidah, pankreas)
·
Donor anggota badan yang ada pasangannya (mata,
ginjal)
·
Donor alat reproduksi manusia (sperma, ovum, ovarium,
testis)
·
Donor anggota badan dari mayat yang berwasiat
5.
Cara Transfusi Darah
Untuk terciptanya disiplin serta meminiimalisasi terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan
Transfusi Darah. Adapun cara-cara transfusi darah sebagai berikut :
1. Donor
menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor,
dan yang baru dibuatkan kartu donor
2.
Donor ditimbang berat badannya
3.
Donor dites golongan darahnya dan kadar
haemoglobin (HB)
4.
Setelah
memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat
badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh
dokter transfuse.
5.
Setelah
memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah
(AID/PTID) siap untuk mengambil darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500
cc).
6.
Setelah
diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan
ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin.
7.
Donor
kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi
tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
8.
Selesai
(pulang)
6.
Resiko Kepada Penerima
Ada resiko yang
terkait dengan menerima transfusi darah, dan ini harus seimbang terhadap
manfaat yang diharapkan. Reaksi samping yang paling umum untuk transfusi darah
adalah''non-hemolitik demam reaksi transfusi'', yang terdiri dari demam yang
menyelesaikan sendiri dan tidak menyebabkan masalah abadi atau efek samping.
Reaksi hemolitik termasuk menggigil,
sakit kepala, sakit punggung, dispnea, sianosis, nyeri dada, takikardi dan
hipotensi.
7. Hukum Transfusi Darah
Menurut Agama Islam
a. Hakekat Darah
·
Darah adalah bagian dari badan (anggota badan)
·
Memindahkan darah berarti memindahkan anggota badan
b.
Ayat-ayat di Al-Qur’an mengenai darah
إنما حرم عليكم الميتة والدم
ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله
غفور رحيم
“Sesungguhnya Alloh hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut
selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa
baginya…….” (Al baqoroh : 173)
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Alloh…….”(Al Maidah : 3)
Berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا
اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu,
kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Al-An’am : 119)
c.
Hukum Donor Darah
1.
Pandangan Ulama Terdahulu
Pandangan ulama
terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah
haram baik dengan cara jual beli ataupun cara lainnya.
Memanfaatkan anggota badan manusia tidak diperbolehkan. Ada yang beralasan
karena :
a.
Najis
b.
Merendahkan,
alasan yang kedua adalah alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah).
Penerima sumbangan darah tidak di
syariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku
bangsa,dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal
kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab
dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara
kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
Menurut Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum
asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan
menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan
dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi
satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli
memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam
kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
2. Menurut Ulama Sekarang
a. Mengenai akibat hukum adanya hubungan
kemahraman antara donor dan resipien.
Menurut
Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa
transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman
antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan
kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23,
yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak
dengan ibunya atau saudaranya sekandung
b. Mengenai hukum menerima transfusi darah dari
non-muslim
Menurut ust. Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir
bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam
masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh
orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas
bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan
masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah
manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir. Maka hukum darah orang
kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda
najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang
najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung
darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh
seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang
sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya
tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari
donor yang tidak beragama Islam.
c.
Donor
darah pada bulan ramadhan
Menurut
Asy Syaikh Utsaimin, tidak boleh bagi seseorang untuk
menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa
wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan
yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk
menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia
berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia
tinggalkan/berbuka.
3.
Syarat Donor dan Transfusi Darah Menurut
Islam
Syarat Donor dan
Transfusi Darah adalah sebagai berikut :
a.
Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
b.
Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada akseptor
c.
Donor atau Tranfusi tidak boleh dilakukan bila
menyebabkan kematian pada diri donor (darah diambil terlalu banyak), meskipun
memberikan manfaat kepada resipien.
d.
Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti
(mencegah kerusakan/kematian resipien)
e.
Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat
diperkirakan
f.
Perbedaan kerugian yang terjadi dan manfaat yang
diperoleh jelas (manfaat lebih besar dari kerugian)
g.
Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar
dan termasuk mendonorkan anggota badan yang dapat pulih kembali
h.
Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang
berarti, bahkan mendapat manfaat.
i.
Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
j.
Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat
diperkirakan dan dicegah dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
A. Kesimpulan
Dari keterangan yang telah di tuliskan di atas maka dapat di simpulkan, transfusi
darah adalah proses
mentransfer darah atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem
peredaran darah orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam
beberapa situasi, seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat
digunakan untuk menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Adapun resiko yang dari proses transfusi
darah reaksi non-hemolitik demam reaksi transfusi, dan reaksi hemolitik. menurut hukum Islam
mengenai transfusi darah adalah seperti yang telah ada dalam Al-Qur’an pada
surat (Al baqoroh : 173) yang berbunyi :
“Sesungguhnya
Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang disembelih dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas maka tidak ada dosa baginya…….”
Dan beberapa pendapat dari kalangan ulama
fiqih baik pada masa lampau atau sekarang, dimana transfusi darah di
perbolehkan asal dengan ketentuan-ketentuan sesuai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
http://bai-fkunissula.blogspot.com/2009/09/transfusi-darah-menurut-pandangan-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar