Transfusi Darah

TRANSFUSI DARAH
 
  1. Pengertian Transfusi darah
Transfusi darah adalah proses mentransfer darah atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi, seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Transfusi darah juga dapat digunakan untuk mengobati anemia berat atau trombositopenia yang disebabkan oleh penyakit darah. Awal transfusi darah secara keseluruhan digunakan, tapi praktek medis modern umumnya hanya menggunakan komponen darah.
Pindah tuang
Memindahkan sejumlah cairan (dalam jumlah yang cukup besar) ke dalam pembuluh darah balik
Tranfusi darah : memindahkan cairan (darah) dari seorang donor kepada seorang akseptor (resipien)

2.      Jenis Donor Darah
Ada dua jenis donor darah yaitu :
1.      Donor keluarga atau Donor Pengganti adalah darah yang dibutuhkan pasien dicukupi oleh donor dari keluarga atau kerabat pasien.
2.      Donor Sukarela adalah orang yang memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kerelaan mereka sendiri dan tidak menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya. Motivasi utama mereka adalah membantu penerima darah yang tidak mereka kenal dan tidak untuk menerima sesuatu keuntungan.



      3. Macam-macam Transfusi Darah
a. Darah Lengkap/ Whole Blood (WB)
    Diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah
    lebih dari 25%.   
b. Darah Komponen
    1.Sel Darah Merah (SDM)
       Sel Darah Merah Pekat : Diberikan pada kasus kehilangan darah yang tidak terlalu berat, transfusi darah pra operatif atau anemia kronik dimana volume plasmanya normal.
       Sel Darah Merah Pekat Cuci : Untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma.Sel Darah Merah Miskin Leukosit : Untuk penderita yang tergantung pada transfusi darah.
       Sel  Darah Merah Pekat Beku yang Dicuci : Diberikan untuk penderita yang mempunyai antibodi terhadap sel darah merah yang menetap.
       Sel Darah Merah Diradiasi : Untuk penderita transplantasi organ atau sumsum tulang.                                         
2.Leukosit / Granulosit Konsentrat : diberikan kepada pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi yang tidak membaik/ berat yang tidak sembuh dengan pemberian Antibiotik, kualitas Leukosit menurun.
                 3. Trombosit : Diberikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah atau  fungsi trombosit.
4. Plasma dan Produksi Plasma : Untuk mengganti faktor pembekuan, penggantian cairan yang hilang. Contoh : Plasma Segar Beku untuk penderita Hemofili.

       4. Macam-Macam Donor
·         Donor anggota badan yang bisa pulih kembali (darah, kulit, sumsum tulang)
·         Donor anggota badan yang dapat menyebabkan kematian
·         Donor angota badan yang hanya satu satunya (meskipun tdk mengakibatkan kematian (lidah, pankreas)
·         Donor anggota badan yang ada pasangannya (mata, ginjal)
·         Donor alat reproduksi manusia (sperma, ovum, ovarium, testis)
·         Donor anggota badan dari mayat yang berwasiat

       5. Cara Transfusi Darah
            Untuk terciptanya disiplin serta meminiimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan Transfusi Darah. Adapun cara-cara transfusi darah sebagai berikut :
1.      Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru dibuatkan kartu donor
2.      Donor ditimbang berat badannya
3.      Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobin (HB)
4.      Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfuse.
5.      Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk mengambil darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc).
6.      Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin.
7.      Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
8.      Selesai (pulang)
       6. Resiko Kepada Penerima
Ada resiko yang terkait dengan menerima transfusi darah, dan ini harus seimbang terhadap manfaat yang diharapkan. Reaksi samping yang paling umum untuk transfusi darah adalah''non-hemolitik demam reaksi transfusi'', yang terdiri dari demam yang menyelesaikan sendiri dan tidak menyebabkan masalah abadi atau efek samping.
Reaksi hemolitik termasuk menggigil, sakit kepala, sakit punggung, dispnea, sianosis, nyeri dada, takikardi dan hipotensi.

       7. Hukum Transfusi Darah Menurut Agama Islam
            a. Hakekat Darah
·         Darah adalah bagian dari badan (anggota badan)
·         Memindahkan darah berarti memindahkan anggota badan

b. Ayat-ayat di Al-Qur’an mengenai darah
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم
“Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya…….” (Al baqoroh : 173)

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh…….”(Al Maidah : 3)

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Al-An’am : 119)




c. Hukum Donor Darah
1. Pandangan Ulama Terdahulu
Pandangan ulama terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun cara lainnya. Memanfaatkan anggota badan manusia tidak diperbolehkan. Ada yang beralasan karena :
a.       Najis
b.      Merendahkan, alasan yang kedua adalah alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah).
Penerima sumbangan darah tidak di syariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa,dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).
Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
     2. Menurut Ulama Sekarang
a. Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien.
Menurut Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung
b. Mengenai hukum menerima transfusi darah dari non-muslim
Menurut ust. Ahmad sarwat pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram. Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir. Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
c.       Donor darah pada bulan ramadhan
Menurut Asy Syaikh Utsaimin, tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.
3.  Syarat Donor dan Transfusi Darah Menurut Islam
Syarat Donor dan Transfusi Darah adalah sebagai berikut :
a.    Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
b.    Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada akseptor
c.     Donor atau Tranfusi tidak boleh dilakukan bila menyebabkan kematian pada diri donor (darah diambil terlalu banyak), meskipun memberikan manfaat kepada resipien.
d.    Donor darah dapat mencegah bahaya yang sudah pasti (mencegah kerusakan/kematian resipien)
e.     Bahaya yang timbul akibat donor atau transfusi dapat diperkirakan
f.     Perbedaan kerugian yang terjadi dan manfaat yang diperoleh jelas (manfaat lebih besar dari kerugian)
g.     Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar dan termasuk mendonorkan anggota badan yang dapat pulih kembali
h.    Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang berarti, bahkan mendapat manfaat.
i.      Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
j.      Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat diperkirakan dan dicegah dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.

A.  Kesimpulan
Dari keterangan yang telah di tuliskan di atas maka dapat di simpulkan, transfusi darah adalah proses mentransfer darah atau darah berbasis produk dari satu orang ke dalam sistem peredaran darah orang lain. Transfusi darah dapat menyelamatkan jiwa dalam beberapa situasi, seperti kehilangan darah besar karena trauma, atau dapat digunakan untuk menggantikan darah yang hilang selama operasi.
Adapun resiko yang dari proses transfusi darah reaksi non-hemolitik demam reaksi transfusi, dan reaksi hemolitik. menurut hukum Islam mengenai transfusi darah adalah seperti yang telah ada dalam Al-Qur’an pada surat (Al baqoroh : 173) yang berbunyi :
Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya…….”
Dan beberapa pendapat dari kalangan ulama fiqih baik pada masa lampau atau sekarang, dimana transfusi darah di perbolehkan asal dengan ketentuan-ketentuan sesuai syariat Islam.


DAFTAR PUSTAKA
http://bai-fkunissula.blogspot.com/2009/09/transfusi-darah-menurut-pandangan-islam.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar